Declaration Of Human Rights
(Hak asasi manusia)
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang
sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama
lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum
di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula
kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar
kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah
dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah
perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan
budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh
perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana
saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang
sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap
setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap
segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang
kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh
undang-undang
dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan
sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil
dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak
dan kewajiban-
kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
Pasal 11
- Setiap orang yang dituntut
karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah,
sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang
terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk
pembelaannya.
- Tidak seorang pun boleh
dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian
yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang
nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga
tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang
seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya,
keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak
diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang
berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti
itu.
Pasal 13
- Setiap orang berhak atas
kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
- Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
- Setiap orang berhak mencari dan
menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
- Hak ini tidak berlaku untuk
kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang
tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang
bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
- Setiap orang berhak atas
sesuatu kewarga-negaraan.
- Tidak seorang pun dengan
semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk
mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
- Pria dan wanita yang sudah
dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama,
berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang
sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat
perceraian.
- Perkawinan hanya dapat
dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua
mempelai.
- Keluarga adalah kesatuan
alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan
dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
- Setiap orang berhak memiliki
harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
- Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam
hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk
menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya,
melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain, di
muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat;
dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk
mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa
saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20
- Setiap orang mempunyai hak atas
kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
- Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
- Setiap orang berhak turut serta
dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil
yang dipilih dengan bebas.
- Setiap orang berhak atas
kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
- Kehendak rakyat harus menjadi
dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan
umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut
hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan
pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin
kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan
berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama
internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari
setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan
untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23
- Setiap orang berhak atas
pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas
perlindungan dari pengangguran.
- Setiap orang, tanpa
diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
- Setiap orang yang melakukan
pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin
kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia
yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial
lainnya.
- Setiap orang berhak mendirikan
dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk
pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan
menerima upah.
Pasal 25
- Setiap orang berhak atas taraf
hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan
keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan
kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas
jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda,
mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain
karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
- Para ibu dan anak-anak berhak
mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan
di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial
yang sama.
Pasal 26
- Setiap orang berhak mendapat
pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat
sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan.
Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan
pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang,
berdasarkan kepantasan.
- Pendidikan harus ditujukan ke
arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa
penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus
menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua
bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan
Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
- Orang-tua mempunyai hak utama
untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak
mereka.
Pasal 27
- Setiap orang berhak untuk turut
serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap
kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan
manfaatnya.
- Setiap orang berhak untuk
memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material
yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan
atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat
dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
- Setiap orang mempunyai
kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
- Dalam menjalankan hak-hak dan
kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan
umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
- Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu
Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa
pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini
Bima Arifian Teguh R.
XI MIA 6
