Kamis, 11 Desember 2014

Tugas PKN

Declaration Of Human Rights
(Hak asasi manusia)




Pasal 1

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3

Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.

Pasal 4

Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.

Pasal 5

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.

Pasal 6

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.

Pasal 8

Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang 
dasar atau hukum.

Pasal 9

Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10

Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-
kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11
  1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
  2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12

Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.

Pasal 13
  1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
  2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya. 
Pasal 14
  1. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
  2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
  1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
  2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
  1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
  2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
  3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
  1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
  2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.

Pasal 18

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di 
muka umum maupun sendiri.

Pasal 19

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).

Pasal 20
  1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
  2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan. 
Pasal 21
  1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
  2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
  3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22

Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.

Pasal 23
  1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
  2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
  3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
  4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24

Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.

Pasal 25
  1. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
  2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
  1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
  2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
  3. Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
  1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
  2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28

Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29
  1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
  2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
  3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30

Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini

Bima Arifian Teguh R.
XI MIA 6

Jumat, 21 Maret 2014

TUGAS PKN


Pengertian Dari Hukum Tertulis


Hukum adalah Peraturan yang berupa norma dan sangsi yang bertujuan untuk mengatur, dan mengawas perilaku seseorang agar tidak melakukan hal-hal yang tidak di inginkan jika melanggar peraturan tersebut akan di berihukuman sesuai pasal-pasal yang berlaku. 

Hukum itu di bagi menjadi dua (2) yaitu :

  •  Hukum Tertulis adalah Hukum yang sudah di cantumkan dalam peraturan perundang-undangan negara baik yang sudah dikodifikasi maupun yang belum, ada juga yang berpendapat bahwa hukum tertulis adalah sebuah ketentuan atau kaidah tentang aturan yang dituangkan dalam bentuk formal yang tersusun secara sistematis. Contoh : Hukum perdata tertulis dalam KUH perdata, dan hukum pidana.

  •  Hukum Tidak Tertulis adalah Hukum yang belum di cantumkan dalam perundang-undangan. Contohnya : Hukum adat. Hukum itu di perbuat hanya untuk di patuhi di daerah pembuatannya tersebut dan tidak di cantumkan dalam perundang undangan.

Hukum Tertulis masih di bagi menjadi dua (2) antara lain, hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan dan hukum tertulis yang belum dikodifikasikan. Maksud dari hukum yang sudah dikodifikasikan adalah hukum negara yang sudah di bukukan pada lembaran negara dan sudah di publikasikan / di umumkan. Jika hukum tertulis yang belum dikodifikasikan itu kebalikannya. 

Contoh dari hukum yang sudah dikodifikasikan adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Contoh dari hukum yang belum dikodifikasikan adalah Peraturan Pemerintahan(PP), Undang-undang(UU), Keputusan Presiden (Kepres)

kelebihan hukum yang sudah dikodifikasi adalah adanya penyederhanaan hukum. Sedangkan kekurangannya adalah proses bergeraknya hukum menjadi lambat. 


Sumber




Bima Arifian Teguh Ramadhan

X MIA 4









Kamis, 03 Januari 2013

China Sukses Daratkan Jet Tempur di Kapal Induk



China Sukses Daratkan Jet Tempur di Kapal IndukAFPFoto yang diambil pada 24 September 2012 ini menunjukkan kapal induk pertama China, Liaoning. Kapal ini merupakan bekas kapal induk Uni Soviet yang dulu bernama Varyag. Kapal ini sedang berlabuh setelah diserahterimakan kepada Angkatan Laut Tentara Pembebasan Rakyat di Dalian, Provinsi Liaoning.

BEIJING, 
China  melakukan pendaratan perdana jet tempur di kapal induk barunya. Jet tempur buatan China, J-15, melakukan pendaratan yang sukses di Liaoning, kapal induk bekas Soviet, dalam sejumlah latihan terakhir, kata kementerian pertahanan negara itu dalam sebuah laporannya Minggu (25/11) tentang uji coba penerbangan itu.

Liaoning mulai beroperasi September lalu. Itu merupakan sebuah batu loncatan simbolik bagi pertumbuhan militer China yang terjadi saat Beijing semakin terlibat dalam serangkaian sengketa teritorial dengan tetangganya. China membeli kapal induk yang telah dipereteli itu dari Ukraina hampir 10 tahun lalu dan memperbaikinya di pelabuhan Dalian di China timur laut.

Konstruksi kapal itu, sebelumnya dikenal sebagai Varyag, dilakukan bekas Uni Soviet lebih dari 20 tahun lalu, tetapi pekerjaannya dihentikan mendadak dengan runtuhnya Soviet.

Selama uji coba terakhir, teknolgi kabel pendaratan berteknik tinggi digunakan, kata kementerian itu tanpa menjelaskan rincian. Lepas landas jet tempur J-15 juga sukses, tambah kementerian itu.

Sejak kapal induk itu beroperasi, para kru telah menyelesaikan lebih dari 100 program pelatihan dan uji coba, kata kementerian tersebut.

Liaoning, dinamai sesuai nama provinsi yang terletak di China timur laut yang mencakup wilayah Dalian, diperkirakan tidak akan beroperasi secara penuh selama setidaknya tiga tahun ke depan.

China juga sedang merancang sebuah kapal induk yang sepenuhnya buatan dalam negeri suatu hari nanti.

Sepanjang tahun lalu, China telah menjadi semakin tegas terkait klaim lama atas wilayah maritim saat kekuatan ekonomi dan militernya terus bertumbuh, yang menyebabkan kecemasan yang meningkat di kalangan negara tetangganya. Ketegangan di Laut China Timur telah meningkat secara dramatis dalam beberapa bulan terakhir soal pulau yang dikenal sebagai Diaoyu di Beijing dan Senkaku di Tokyo. China juga berada dalam situasi yang sama dengan Vietnam dan Filipina di Laut China Selata
n

Rusia Serahkan Kapal Induk Pesanan India


Rusia Serahkan Kapal Induk Pesanan IndiaReutersInilah salah satu kapal induk AL India, INS Viraat. Akhir tahun depan, India akan memiliki satu lagi kapal induk yang dipesan dari Rusia.
NEW DELHI Pemerintah India, Senin (26/11/2012), mengatakan Rusia akhirnya menyerahkan kapal induk bekas Uni Soviet yang diperbaiki ke negeri itu sekaligus mengakhiri perselisihan panjang yang diakibatkan membengkaknya ongkos dan penundaan pengiriman.

Kapal induk Admiral Gorshkov, kini berusia 30 tahun, akan mengisi posisi kapal induk pertama India INS Vikrant yang pensiun pada 1997 setelah bertugas sejak 1961.

Menteri Pertahanan India AK Antony kepada parlemen mengatakan akhir 2013 menjadi jadwal kedatangan kapal induk dengan bobot mati 44.570 ton itu yang oleh India akan dinamai INS Vikramaditya itu.

Saat ini, Angkatan Laut India hanya memiliki satu kapal induk yaitu INS Viraat, yang juga tak lama lagi akan pensiun. India juga sedang berencana membangun sendiri kapal induknya.

Rusia -saat masih menjadi bagian Uni Soviet- merupakan sekutu lama India. Rusia memasok 70 persen persenjataan angkatan bersenjata India. Namun, berbagai keterlambatan dan perselisihan komersial membuat New Delhi beralih ke produsen senjata lain seperti Israel, Inggris, Perancis dan Amerika Serikat.

Seharusnya, kapal induk Vikramaditya ini sudah diterima India pada Agustus 2008. Pada saat kesepakatan ditandatangani kapal itu dihargai 978,4 juta dollar AS. Namun harga itu berubah menjadi 2,3 miliar dollar AS saat dikirim pada 2012.

"Total harga kapal tetap 2,3 miliar dollar AS saat pengiriman di kuartal terakhir 2013," kata Antony.

Untuk bisa beroperasi di AL India, kapal induk ini memerlukan banyak perbaikan seperti turbin baru, sistem kabel sepanjang 2.500 km dan penguatan dek pendaratan pesawat terbang.

Di bawah kontrak kerja, galangan kapal Rusia, Sevmash, melengkapi kapal ini dengan persenjataan modern, 16 jet tempur MiG-29 dan satu skuadron helikopter anti-kapal selam.

Sevmash bersikukuh melonjaknya harga kapal karena India banyak meminta tambahan fitur yang tak terdapat dalam kontrak awal.

Pada Desember tahun lalu, Rusia juga menyerahkan kapal selam bertenaga nuklir Nerpa kepada AL India setelah mengalami penundaan selama dua tahun

Selasa, 25 Desember 2012

Ingin Seperti C.Ronaldo? Cek Jari Manis Anda !



Coba lihat jemari buah hati Anda. Apakah ukuran jari manisnya lebih panjang ketimbang telunjuk? Kalau ya, suruh dia berlatih sepak bola, siapa tahu kelak bisa sehebat Cristiano Ronaldo, Lionel Messi, atau Mario Balotelli. 


Tapi apa hubungannya antara jari manis dan sepak bola? Mungkin terdengar aneh. Tapi harap Anda jangan bosan membaca soal rajah sepak bola di jari tangan. “Rajah” ini telah lama jadi pembicaraan. Malah ilmuwan telah menemukan bukti sahihnya.

Bunyi rajah itu begini: jika jari manis putra Anda lebih panjang daripada telunjuk, kemungkinan besar ia gampang dilatih menjadi pesepak bola andal; jika jari manis sama dengan telunjuk--apalagi lebih pendek--dibutuhkan ketabahan untuk melatihnya.

Adalah John Manning, profesor biologi dari Universitas Liverpool, yang mengungkap ulang rajah ini. Datanya tak cuma menunjukkan para pemain hebat memiliki jari manis lebih panjang daripada telunjuk, tapi juga menemukan kualitas permainannya berbanding lurus dengan perbandingan panjang kedua jari itu. Sederhananya, semakin berkualitas permainannya, kian besar perbedaan di antara kedua jari itu.

Penyebabnya sederhana. Panjang jari manis terkait dengan tingkat testosteron alias hormon pria. "Penelitian kami memperlihatkan meningkatnya hormon kejantanan ini sering terkait dengan kemampuan dalam olahraga, seperti atletik dan sepak bola," kata Manning.

Sayangnya, panjang jari manis ini bukan hal yang bisa dilatih atau dicetak setelah si bocah dewasa atau setelah ia berniat mengikuti Ronaldo, Messi, atau Balotelli menjadi pemain sepak bola.

Dalam penelitiannya, Manning menemukan gen yang mengendalikan panjang jari manis dan telunjuk itu adalah gen yang mengendalikan testis dan indung telur. "Ini hasil penelitian yang sangat aneh," katanya. "Tapi kenyataannya seperti itu."

Panjang-pendek jari manis dan telunjuk ini sudah ditentukan saat janin masih di dalam kandungan. Jika si bayi banyak mendapat hormon testosteron, jari manisnya akan panjang. Sebaliknya, jika hormon perempuan alias estrogen yang lebih banyak, jari telunjuknya akan lebih panjang.

Hormon testosteron ini tentu saja tidak hanya berfungsi mengatur panjang-pendek jari manis. Lebih dari itu, hormon ini mempengaruhi perkembangan otak kanan. Padahal otak kanan berfungsi mengendalikan penilaian berdasarkan penglihatan--hal yang sangat penting dalam olahraga seperti sepak bola.

"Anda mesti menjadi penilai saat bermain sepak bola," kata Manning. "Misalnya di mana bola, ke mana kaki akan menendang bola, dan ke mana bola akan bergerak."

Untuk memastikan temuannya, Manning membuat salinan telapak tangan 24 pemain sepak bola Inggris. Hanya dari selisih panjang jari manis dan telunjuk, ia mencoba mengurutkan kemampuan para pemain itu.

Ukuran jari manis para pemain profesional ini luar biasa. Salah satunya memiliki panjang jari manis 8,165 sentimeter dengan telunjuk 6,925 sentimeter alias berselisih 1,24 sentimeter. "Ini selisih yang fenomenal," kata Manning. Dan pemain itu--ia tidak menyebutkan namanya--juga memiliki kemampuan fenomenal.

Enam pemain pilihan ilmuwan yang tidak pernah mengurus tim sepak bola ini diperbandingkan dengan pilihan pelatih sepak bola profesional. Hasilnya? Empat pemain yang dipilih Manning sama dengan pilihan si pelatih.
Belakangan diketahui para pemain besar, seperti Bryan Robson, Osvaldo Ardiles, Glenn Hoddle, dan Paul Gascoigne, memiliki jari manis lebih panjang daripada telunjuk.

Manning pun mengusulkan agar para pencari bibit sepak bola mengukur jari manis dan telunjuk bocah berumur 10-12 tahun. Jika ditemukan, katanya, "Latih dengan baik.

Wanita Berpedang Masuk Masjid, Muslim AS Serukan Pengamanan Lebih Ketat


Wanita Berpedang Masuk Masjid, Muslim AS Serukan Pengamanan Lebih Ketat

Rabu, 26 Desember 2012, 06:30 WIB
Wanita Berpedang Masuk Masjid, Muslim AS Serukan Pengamanan Lebih Ketat
Muslim Amerika berbincang dalam sebuah masjid di New York

ORANGE COUNTY, AS--ORANGE COUNTY, AS--Petugas kepolisian di Orange County pekan lalu dibuat repot oleh seorang wanita nekat. Si wanita tersebut membawa pedang di lingkungan kampus Leaders Prepatory School, Orange County, Florida dan kini ia ditahan di kantor polisi

Insiden itu terjadi pada pukul sepuluh pagi waktu setempat setelah para deputi menerima telepon bahwa ada orang mencurigakan membawa sebilah pedang.

Dalam kompleks kampus tersebut tidak hanya terdiri dari Leaders Prepatory School, yakni sekolah swasta K-12, tetapi juga satu masjid dan sebuah fasilitas penitipan anak. Begitu mendatangi lokasi, para deputi langsung mengamankan wanita berkulit hitam yang ditemukan hampir memasuki masjid dengan pedang.

Menurut petugas sekolah, si tersangka berkendara memasuki kampus dan keluar dari mobil dengan pedang sekitar 60 cm.

Petugas sempat bertanya apa urusan si wanita berada di kompleks tersebut, namun ia tak merespon. Tersangka kemudian memasuki masjid yang kosong dan lalu keluar lagi.

Leaders Preparatory School, yang berada di lingkungan itu langsung dikunci oleh kepala sekolah. Para karyawan segera menelpon 911 dan sejumlah deputi dari kepolisian Orange County berada di tempat kejadian tak lama kemudian.
Tak ada satu orang yang terluka. Namun hingga kini belum jelas mengapa si pelaku memasuki kompleks tersebut dan belum diketahui apakah ia terikat dengan afiliasi tertentu atau dengan seseorang di dalam sekolah atau masjid. Investigasi dilaporkan masih terus berlangsung.
 
Menanggapi kejadian tersebut, Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), dalam keterangan pers yang diterima oleh ROL, via email, mengharap pemerintah dan aparat lebih memperhatikan dan meningkatkan keamanan masjid.
 
"Rumah ibadah dan sekolah di penjuru negara harus dilindungai dari kekerasan dan ancaman kekerasan," ujar Direktur Eksekutif CAIR Tampa, Hassan Shibly. "Kami bersyukur tidak ada seorangpun yang terluka dalam insiden tersebut."
 
Satu pekan sebelum peristiwa melibatkan wanita berpedang, perwakilan CAIR di San Fransisco Bay Area mendesak kewaspadaan komunitas setelah satu pria dilaporkan memasuki masjid di Fremont, California dan mengklaim ia memiliki senjata dan mengancam membunuh siapapun yang berada di masjid.
 
Kemudian CAIR San Antionio baru-baru ini juga menyeru aparat hukum federal untuk mendakwa seorang pria yang ditahan akibat bersumpah 'akan membunuh sebanyak mungkin orang' di masjid lokal.

Militer Iran Siap Gelar Manuver, Ada Apa?


Militer Iran Siap Gelar Manuver, Ada Apa?

Rabu, 26 Desember 2012, 05:44 WIB
aMiliter Iran Siap Gelar Manuver, Ada Apa?
Kapal Perang Iran "Shahid Naqdi" yang berlabuh di Sudan
TEHERAN --  Panglima Angkatan Laut Iran Laksamana Habibollah Sayyari mengungkapkan pihaknya berencana melakukan manuver pasukan angkatan laut selama sepekan di area seluas satu juta kilometer persegi di perairan selatan pada 28 Desember mendatang.

"Manuver maritim bersandi Velayat 91, akan berlangsung di Selat Hormuz di timur Laut Oman dan utara Samudera Hindia," kata Sayyari dalam konferensi persnya Selasa (25/12) seperti dikutip laman Irib.

"Kami menekankan pengormatan batas-batas maritim negara tetangga dan melakukan manuver kami sesuai dengan hukum dan peraturan internasional," katanya.

Sayyari menambahkan bahwa manuver tersebut akan melibatkan kapal selam, kapal perusak, rudal permukaan dan bawah permukaan, torpedo, pesawat tempur dalam negeri.

"Kapal selam Tareq, dua kapal selam kelas Ghadir dan dua hovercrafts yang baru saja bergabung dengan armada Angkatan Laut akan diekrahkan dalam manuver," katanya seraya menambahkan bahwa senjata baru dan amunisi juga akan diuji selama latihan