Jumat, 21 Maret 2014

TUGAS PKN


Pengertian Dari Hukum Tertulis


Hukum adalah Peraturan yang berupa norma dan sangsi yang bertujuan untuk mengatur, dan mengawas perilaku seseorang agar tidak melakukan hal-hal yang tidak di inginkan jika melanggar peraturan tersebut akan di berihukuman sesuai pasal-pasal yang berlaku. 

Hukum itu di bagi menjadi dua (2) yaitu :

  •  Hukum Tertulis adalah Hukum yang sudah di cantumkan dalam peraturan perundang-undangan negara baik yang sudah dikodifikasi maupun yang belum, ada juga yang berpendapat bahwa hukum tertulis adalah sebuah ketentuan atau kaidah tentang aturan yang dituangkan dalam bentuk formal yang tersusun secara sistematis. Contoh : Hukum perdata tertulis dalam KUH perdata, dan hukum pidana.

  •  Hukum Tidak Tertulis adalah Hukum yang belum di cantumkan dalam perundang-undangan. Contohnya : Hukum adat. Hukum itu di perbuat hanya untuk di patuhi di daerah pembuatannya tersebut dan tidak di cantumkan dalam perundang undangan.

Hukum Tertulis masih di bagi menjadi dua (2) antara lain, hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan dan hukum tertulis yang belum dikodifikasikan. Maksud dari hukum yang sudah dikodifikasikan adalah hukum negara yang sudah di bukukan pada lembaran negara dan sudah di publikasikan / di umumkan. Jika hukum tertulis yang belum dikodifikasikan itu kebalikannya. 

Contoh dari hukum yang sudah dikodifikasikan adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Contoh dari hukum yang belum dikodifikasikan adalah Peraturan Pemerintahan(PP), Undang-undang(UU), Keputusan Presiden (Kepres)

kelebihan hukum yang sudah dikodifikasi adalah adanya penyederhanaan hukum. Sedangkan kekurangannya adalah proses bergeraknya hukum menjadi lambat. 


Sumber




Bima Arifian Teguh Ramadhan

X MIA 4









Tidak ada komentar:

Posting Komentar